Selebtek.suara.com - Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amilia digugat mantan suaminya, Gideon Tengker ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gideon Tengker meminta Rieta Amilia untuk membagi harta gono-gini selama mereka menikah pada September 1986 hingga bercerai pada 2017 lalu.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada 31 Mei 2023. Hal itu dikonfirmasi oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gideon Louis Joan Tengker, untuk selanjutnya disebut penggugat, dengan ini mengajukan gugatan kepada Rieta Amilia (tergugat) perihal harta bersama," demikian keterangan dari pihak PN Jakarta Selatan dalam rilisnya kepada awak media, dikutip dari Suara.com, Rabu (7/6/2023).
Baca Juga:Nama Puan Masuk Bursa Cawapres Anies Baswedan, Elite PDIP: Monggo Tak Kami Halangi
Dalam keterangan tersebut, terungkap total aset bersama yang digugat Gideon Tengker mencapai nilai fantastis, yakni Rp100 miliar.
Sebagai rincian, ada dua rumah di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang nilainya mencapai Rp8,7 miliar.
Ada lagi rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dengan nilai Rp21 miliar serta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan bernilai Rp37,9 miliar.
Selain rumah, Gideon Tengker juga menggugat di lini bisnis yakni rumah produksi Frame Ritz, restoran kawasan Sudirman, dua resort di Bali hingga tiga unit apartemen.
"Bahwa harta bersama sebagaimana disebut diatas senilai Rp100.000.000.000," demikian bunyi dari keterangan pihak PN Jakarta Selatan.
Baca Juga:Dua Kali Mangkir, KPK Tegaskan Bisa Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi Terkait Kasus Suap di MA
Dalam gugatannya, Gideon Tengker mengklaim memiliki hak atas aset bersama tersebut setidaknya 50 persen atau senilai Rp50 miliar.
Gideon Tengker mengaku dirinya belum memetik hasil aset bersama tersebut setelah ia dan Rieta Amilia bercerai.
Nomor gugatan perkara telah terdaftar dengan nomor 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.(*)