Kecewa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hariati Ungkap Kejadian Aneh Saat Pernikahan Venna Melinda: Nggak Baik Pertandanya

Menurut Hariati, ia telah merasakan firasat tidak baik sejak Ferry melamar Venna pada Februari 2022 lalu

Meiko Chan
Selasa, 06 Juni 2023 | 17:58 WIB
Kecewa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hariati Ungkap Kejadian Aneh Saat Pernikahan Venna Melinda: Nggak Baik Pertandanya
Kecewa Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara, Hariati Ungkap Kejadian Aneh Saat Pernikahan Venna Melinda: Nggak Baik Pertandanya (YouTube)

Selebtek.suara.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati mengaku kecewa dengan vonis yang diterima putranya dalam kasus KDRT terhadap Venna Melinda.

Hariati pun seolah menyindir Venna Melinda yang membawa nasib buruk dalam kehidupan Ferry Irawan.

Menurut Hariati, ia telah merasakan firasat tidak baik sejak Ferry melamar Venna pada Februari 2022 lalu. 

"Waktu lamaran kan hujan itu, semua pada lari-lari karena kan tidak ada tenda. Terus dari pihak mereka kan ribut, mami juga nggak ngerti. Kalau dari pihak mami sih nggak komentar apa-apa," tutur Hariati, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:Sebut Parpol yang Mau Beri Dukungan Bawa Usulan Nama Cawapres, Ganjar: Nanti Dirapatkan

"Nah itu satu pertanda, dalam hati mami kalau hujan ada dua ya, bisa kebaikan atau bisa berantakan, ternyata betul kan" lanjutnya.

Pertanda buruk itu kembali dirasakan pada  pernikahan Ferry Irawan dan Venna Melinda. Hujan lagi-lagi mengiringi momen bahagia tersebut.

Bagi Hariati, hujan dianggap pertanda tidak baik untuk kehidupan rumah tangga sang putra.

"Terus waktu pernikahan, itu pun hujan. Jadi pas mau ijab kabul, hujan waktu di Bali. Nah itu udah pertanda yang kedua. Ini pasti nggak baik pertandanya," ujar Hariati.

Firasat Hariati akhirnya terbukti. Ferry Irawan kini harus mendekam dalam sel tahanan selama 1 tahun atas tuduhan KDRT.

Baca Juga:Erick Thohir: Laga Timnas Argentina di Jakarta Lebih Murah ketimbang di China

Hariati mengaku kecewa lantaran ia yakin putranya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap Venna Melinda.

Meski demikian ia bersyukur karena vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferry dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

"Putusan itu kalau buat mami agak kecewa, tapi itu udah keputusan hakim ya. Tapi alhamdulillah dari 1 tahun 6 bulan jadi 1 tahun," ungkap Hariati.

"Sebenarnya memang tidak ada KDRT. Hakim saja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT (secara fisik) artinya harusnya sudah langsung bebas itu karena kan waktu sidang pertama aja di sana Ferry tanya ke Venna langsung 'kamu pernah dipukul nggak, tidak, hidungnya pernah patah? tidak'. Jadi semua dibilangnya tidak, kadang-kadang jawabannya lupa. Disitu aja jawabannya udah nggak benar Venna nya," pungkasnya.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Entertainment

Terkini

Tampilkan lebih banyak