Selebtek.suara.com - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sedang ketar ketir menyoal informasi peninjauan kembali (PK) soal pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko.
SBY mengaku menerima informasi terkait dugaan Mahkamah Agung (MA) yang berpotensi akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) Moeldoko tersebut.
Pernyataan SBY tersebut sekaligus merespons pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengaku mendengar kabar soal MA bakal kabulkan PK Moeldoko yang kemudian bisa berimplikasi pada gagalnya pencapresan Anies Baswedan.
"Berkaitan dengan PK Moeldoko di MA, tadi malam saya terima telepon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," tulis SBY melalui akun twitter pribadinya, Minggu (28/5).
SBY menilai akan sulit diterima akal sehat soal PK Moeldoko dikabulkan MA lantaran sudah 16 kali kalah di pengadilan. Karenanya, jika informasi yang ia terima benar, maka Demokrat benar-benar terancam.
"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," ujarnya.
Sementara itu, Jubir MA, Suharto justru mengaku bingung dengan tuduhan seperti yang disampaikan SBY sebagai Presiden Indonesia ke enam tersebut. Sebab, permohonan PK baru masuk dan masih dalam proses untuk diadili.
"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata Suharto seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).
Berkaitan dengan itu, Suharto meminta masyarakat dan sejumlah pihak untuk bersabar menunggu proses persidangan berlangsung.
Baca Juga:Ira Wibowo Bongkar Fakta Baru Soal Ari Wibowo: Ternyata Ini yang Diinginkan dengan Inge Anugrah
"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya, maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," bebernya.
Dilansir dari laman kepaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko masuk pada Senin, 15 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara:128 PK/TUN/2023. Belum ada majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.
Dalam kasus seperti ini, MA biasanya menghabiskan waktu maksimal tiga bulan untuk memutus permohonan PK.