Mario Dandy Makin Rungkad, Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Kepada AG: Sudah ke Tahap Penyidikan

Irjen Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya tidak memberi perlakuan istimewa kepada Mario Dandy. Menurutnya, polisi akan menuntaskan perkara-perkara yang ditanganinya, termasuk kasus Mario Dandy.

Timo Tim
Senin, 29 Mei 2023 | 11:21 WIB
Mario Dandy Makin Rungkad, Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan Kepada AG: Sudah ke Tahap Penyidikan
Mario Dandy Satriyo dan AG (Instagram)

Selebtek.suara.com - Mario Dandy Satriyo terancam 15 tahun penjara atas dugaan kasus pencabulan terhadap AG, gadis yang masih berusia 15 tahun.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan bahwa kasus laporan kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu telah naik ke tahap penyidikan.  

Irjen Karyoto mengatakan, Polda Metro Jaya tidak memberi perlakuan istimewa kepada Mario Dandy. Menurutnya, polisi akan menuntaskan perkara-perkara yang ditanganinya, termasuk kasus Mario Dandy.

Mario Dandy saat ini sudah dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap remaja Crystalino David Ozora (17). 

Baca Juga:Mario dan Shane Segera Disidang, Ayah David Beri Peringatan: Mereka bukan Orang-orang Polos

“Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy Satriyo. Yang pertama ketika kemarin dipermasalahkan kok lama sekali. Saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus diselesaikan,” tutur Irjen Karyoto di depan media di Polda Metro Jaya, Minggu (28/5/2023). 

Irjen Karyoto menambahkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskan kasus ini.

Kolase Mario Dandy dengan Rafael Alun [Tangkapan layar YouTube]
Kolase Mario Dandy dengan Rafael Alun (sumber: Tangkapan layar YouTube)

Untuk perkara kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbatoruan terhadap David Ozora sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

AG (15), melalui pengacara Mangatta Toding Allo, telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) pada 8 Mei 2023 atas kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Mangatta kepada awak media saat itu.

Baca Juga:Cek Fakta: Mario Dandy Akan Dihukum Mati Nanti Malam

Mangatta Toding Allo mengajukan delapan barang bukti, namun saat itu yang diterima baru empat. Salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan. Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," ucap Mangatta Toding Allo.

Kalau benar-benar terbukti melakukan tindakan pencabulan, Mario Dandy makin rungkad alias hancur-hancuran, deh!

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Metropolitan | 14:49 WIB
Metropolitan | 14:49 WIB
Tampilkan lebih banyak