Selebtek.suara.com - Rebecca Klopper telah menunjuk pengacara Sandy Arifin sebagai kuasa hukum untuk menangani kasus video vulgar berdurasi 47 detik yang diduga melibatkan bintang film Virgo and The Sparkling itu.
Meskipun banyak yang meyakini wanita dalam video tersebut adalah Rebecca Klopper, namun Sandy Arifin tidak membantah atau membenarkan itu adalah kliennya.
“Mengenai itu saya tidak boleh menjawab dan tidak berwenang menjawab karena seperti saya sampaikan. Kami secara resmi sudah melaporkan dan bilamana ada informasi atau pertanyaan silakan tanyakan ke pihak kepolisian,” kata Sandy Arifin kepada media di Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Untuk pemeran pria dalam video tersebut, Sandy Arifin menegaskan bahwa itu bukanlah anak Haji Faisal atau kakak selebgram Fujianti Utami, yakni Fadly Faisal.
Baca Juga:Reaksi Nikita Mirzani saat Nonton Video 47 Detik Diduga Rebecca Klopper: Kok Kecil Anjir!
“Kalau saya jelaskan lagi yang tadi ditanyakan apakah itu Mas Fadly apa bukan, itu bukan Mas Fadly, bukan putranya Haji Faisal,” kata Sandy.
Mengenai banyaknya pertanyaan, apakah wanita dalam video tersebut Rebecca Klopper, Sandy Arifin meminta media menanyakan langsung kepada pihak polisi.
“Videonya itu nanti kalian bisa tanyakan saya enggak boleh menjelaskan terlalu banyak karena kami sudah laporkan ke kepolisian. Jadi, silakan tanyakan ke pihak berwajib,” tutur Sandy Arifin.
Sandy Arifin lalu meminta kepada netizen agar tidak menyebarkan lagi video 47 detik itu. Pasalnya, Rebecca Klopper sudah melaporkan akun Twitter @dedekugem ke Mabes Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Rebecca Klopper telah melaporkan akun tersebut pada Senin (22/5/2023) pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/113/V/2023.
Baca Juga:Sosok Rizky Fahlevi, Diduga Lawan Main Rebecca Klopper di Video Syur 47 Detik
Pemilik akun @dedekugem terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.