Selebtek.suara.com - Inara Rusli melancarkan serangan balik usai Virgoun mencabut gugatan cerainya. Tak menunggu lama, ia menggugat cerai sang suami ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara, Inara Rusli mengajukan gugatan cerai pada Senin (22/5/2023).
Dalam gugatannya, Inara Rusli mengajukan sebelas tuntutan kepada Virgoun. Salah satunya membayar Mut'ah sebesar Rp10 miliar.
Inara meminta Virgoun membayar mut'ah tersebut secara tunai dan segera setelah majelis hakim memutuskan perceraian mereka.
Baca Juga:Vivo Y36 Resmi Masuk Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasinya
"Menghukum tergugat, yaitu Bapak Virgoun, membayar mut'ah sejumlah Rp10 miliar kepada klien saya secara tunai dan seketika setelah perkawinan putus karena perceraian," ujar Arjana Bagaskara.
Lebih lanjut, Arjana Bagaskara mengatakan gugatan cerai ini diajukan demi mempertahankan hak asuh ketiga anak Inara yang terancam diambil Virgoun.
Untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya, Inara juga meminta uang hadhanah dan nafkah dengan total Rp110 juta perbulan hingga ketiga anaknya berusia 21 tahun.
"Menghukum bahwa Virgoun membayar hadanah sejumlah Rp50 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," tutur Arjana.
"Kemudian menghukum bahwa Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," sambungnya.
Baca Juga:5 Tips Ampuh Mengatasi Kecanduan Pornografi, Hentikan sebelum Terlambat!
Arjana menegaskan nafkah itu harus ditunaikan meskipun pihak yang berkonflik hendak mengajukan kasasi dan banding.(*)