Selebtek.suara.com - Saat menjalani ibadah puasa, seorang muslim Disunnahkan untuk melakukan sahur. Tujuannya agar saat menjalankan puasa, tetap memiliki simpanan tenaga.
Sayangnya, ada kondisi dimana seseorang tak sadar ada sisa makanan di mulutnya saat sahur. Biasanya karena makanan terselip di sela-sela gigi. Meski sudah sikat gigi, makanan tersebut tetap tidak terambil.
Sementara ketika siang hari, tidak sengaja makanan tersebut keluar dan tertelan. Lalu, apakah puasanya menjadi batal?
Mengutip situs NU Online, di kitab Fathul Mu'in, ulama Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari mengatakan, makanan yang terselip dan terbawa air liur masuk ke perut tidak membatalkan puasa.
Baca Juga:Harga Emas Antam Rebound, Kini Rp1,08 Juta per Gram
Hal itu karena orang tersebut tidak bisa membedakan atau mampu merasakan sisa makanan yang tertelan.
![Ilustras sikat gigi [Freepik]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/29/1-ilustras-sikat-gigi-hukum-sikat-gigi-saat-puasa-freepik.jpg)
Kondisi lainnya yang membuat puasa tetap sah adalah orang tersebut memang tidak sedang mebersihkan giginya. Artinya makanan yang terselip keluar sendiri lalu tak sengaja tertelan.
Berbeda jika orang tersebut memag sedang membersihkan gigi. Kemudian ia sadar ada bekas makanan, maka ia wajib membuangnya. Jika menelannya secara sadar, maka puasanya dinyatakan batal.
Sementara di laman Islamqa, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260 menjelaskan:
“Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur.”
Baca Juga:Daftar Tarif Tol Mudik dari Jakarta Sampai Surabaya
Karena perkara ini, dianjurkan bagi umat Muslim untuk membersihkan atau menyikat giginya selesai sahur. Selain menjaga kesehatan mulut, menyikat gigi juga mencegah sisa makanan terselip di gigi. (*)