Selebtek.suara.com - Kasus KDRT dengan tersangka Ferry Irawan telah memasuki tahap persidangan. Namun hingga kini suami Venna Melinda itu tetap tidak mengakui adanya tindakan kekerasan terhadap istrinya.
Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara Venna Melinda menyebut kliennya telah memenangkan kasus ini lantaran Ferry Irawan telah ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023 lalu.
Menurut Hotman Paris, dengan ditahannya Ferry Irawan di Polda Jawa Timur selama 2 bulan ini membuktikan ada tindakan KDRT terhadap Venna Melinda.
Namun pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang tetap optimis bisa membuktikan kliennya tidak bersalah. Ia mengklaim memiliki sejumlah bukti yang akan membantah pernyataan Venna Melinda.
Baca Juga:Tolak Timnas Israel, PDIP Disebut Partai yang Jelas Punya Ideologi
"Kami punya buktinya. Tunggu aja, namanya kejutan," ujar Jeffry Simatupang dalam tayangan YouTube Intens Investigasi, dikutip Selebtek.suara.com Selasa (28/3/2023).
Ia pun menyindir Hotman Paris terkait ucapannya soal memenangkan kasus.
"Datang ke pengadilan bukan untuk menang dan kalah tapi untuk mencari keadilan. Kami percaya bahwa pak Ferry akan mendapatkan keadilan di sini, jadi bukan masalah menang dan kalah,"
"Kalau ada pengacaranya Bu V yang mengatakan sudah menang di pengadilan, kuliah hukum lagi deh," sambungnya.
Jeffry Simatupang menyebut tidak ada hukum acara pidana yang menyebut datang ke pengadilan untuk menang dan kalah.
"Mana ada sih hukum acara pidana mengatakan datang ke pengadilan untuk menang dan kalah," pungkasnya.(*)