Selebtek.suara.com - Pengacara Vennna Melinda, Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya telah memenangkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Ferry Irawan.
Ucapan Hotman Paris bukannya tanpa alasan. Menurut pengacara kondang itu, dengan ditahannya Ferry Irawan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023 membuktikan ada tindakan KDRT terhadap Venna Melinda.
"Jadi sebenarnya Venna itu sudah menang, gitu aja," ungkap Hotman Paris, dikutip Selebtek.suara.com dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Sabtu (25/3/2023).
Meski demikian, hingga saat ini Ferry Irawan masih ngotot tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda selaku pelapor.
Baca Juga:Masih Shock Usai Ibunda Meninggal, Adul Menangis sampai Lemas di Makam
Hotman Paris menyebut bantahan Ferry Irawan itu wajar karena tidak ada tersangka yang mau mengakui perbuatannya.
"Mana ada tersangka ngaku," ujar Hotman Paris.
"Buktinya sudah hampir dua bulan ditahan, itu sudah berat loh untuk KDRT," lanjutnya.
Ia pun mengaku tak takut dengan ancaman pihak Ferry Irawan yang mengklaim memiliki bukti bantahan KDRT.
"Ada oknum yang selalu ngancam-ngancam akan dibuka ini semuanya, gak ada artinya sama sekali," tandasnya.(*)
Baca Juga:Kedapatan Perang Sarung Berisi Batu di Jagakarsa, 15 Remaja Langsung Diboyong ke Kantor Polisi