Selebtek.suara.com - Sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan akan digelar pada 27 Maret 2023.
Hingga saat ini pihak Ferry Irawan masih ngotot tidak ada tindakan KDRT terhadap Venna Melinda selaku pelapor.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea menyebut bantahan Ferry Irawan itu adalah wajar lantaran tidak ada tersangka yang mau mengakui perbuatannya.
Namun Ferry Irawan yang ditahan di Polda Jawa Timur sejak 16 Januari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu membuktikan adanya tindakan KDRT yang dilakukan kepada Venna Melinda.
Baca Juga:Nikah dengan Laura Theux, Indra Brotolaras Diyakini Pindah Agama ke Hindu
"Mana ada tersangka ngaku," ujar Hotman Paris dikutip Selebtek.suara.com dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamis (23/3/2023).
"Buktinya sudah hampir dua bulan ditahan, itu sudah berat loh untuk KDRT," lanjutnya.
![Potret kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda [Instagram/@ferryirawanreal]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/03/1-ferry-irawan-dan-venna-melinda.jpg)
Bagi Hotman Paris, dengan ditahannya Ferry Irawan menunjukkan Venna Melinda telah memenangkan kasus KDRT ini meski belum bertarung di persidangan.
"Jadi sebenarnya Venna itu sudah menang, gitu aja," ungkap Hotman Paris.
Pengacara kondang ini pun mengaku tak takut dengan ancaman pihak Ferry Irawan yang mengklaim miliki bukti bantahan.
"Ada oknum yang selalu ngancam-ngancam akan dibuka ini itu semuanya, gak ada artinya sama sekali," kata Hotman.
Ia justru menyindir pihak Ferry Irawan yang selalu berkoar-koar menggelar konferensi pers di Jakarta, alih-alih fokus membebaskan kliennya.
"Disitu saya malah ketawa, kok konpers mulu di Jakarta kasusnya kan di Surabaya, kenapa gak pergi ke Surabaya untuk membantu membebaskan tersangka," pungkasnya.(*)