Selebtek.suara.com - Artis perempuan berinisial P diduga terlibat dalam kasus pencucian uang dengan nilai yang fantastis yakni sebesar Rp4,4 triliun.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus mengungkap modus pencucian uang tersebut menggandeng para publik figur termasuk artis untuk mengendorse produk mereka dengan bayaran Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan.
IAW menemukan artis insial P merupakan salah satu selebriti yang diduga terlibat dalam kasus pencucian uang tersebut.
“Kami harap mbak P tidak lagi meneruskan pola-pola demikian supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih,” ungkap Iskandar Sitorus dikutip dari tayangan Youtube Cumi-Cumi, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga:3 Bahan Alami untuk Mencuci Mukena Putih agar Bebas Kusam, Auto Kinclong!
Temuan IAW
Iskandar Sitorus mengatakan pihaknya menemukan satu perusahaan milik pemerintah provinsi yang mengalirkan dana komisi untuk para gubernur periode 2018 hingga 2022.
“Kami dari IAW mendapat data ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pemerintah provinsi dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi,” tutur Iskandar.
"Pembayaran komisi ini diterima menurut catatan di perusahaan tersebut peruntukkannya adalah untuk para gubernur pada periode 2018 sampai 2022," sambungnya.
Saham terbesar di perusahaan tersebut adalah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Baca Juga:Bikin Syok, Ayu Dewi Ngaku Tak Tahu Kerjaan dan Harta Kekayaan Regi Datau
![Ilustrasi pencucian uang [Pixabay/Alexas-Fotos]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/23/1-money-g5f104c541-1920.jpg)
Selama periode lima tahun, IAW menemukan dana sebesar Rp4,405 triliun yang diberikan sebagai komisi dengan skema yang cukup unik. Dimana komisi yang diberikan lebih besar daripada laba perusahaan.
“Uniknya, perusahaan ini contoh untungnya Rp100 miliar tapi komisi pihak pemerintah daerah itu rata-rata Rp700 miliar. Jadi setelah akumulasi lima tahun kami menemukan angka Rp4,405 triliun yang diberikan sebagai biaya komisi,” ungkap Sitorus.
"Kami lihat ketidakbaikan atau maladministrasi atau manajemen yang keliru pada perusahaan tersebut," lanjutnya.
Dalam perjalanannya, Iskandar menambahkan, uang tersebut teralokasikan dalam beberapa bentuk bisnis seperti pusat kebugaran, kesehatan, kecantikan, skin care. Selain itu ada juga bisnis butik dan pet shop.
Bisnis yang dibangun kemudian menggaet para artis untuk mengendorse produk mereka hingga dikategorikan pencucian uang.
Artis inisial P bukan satu-satunya yang terlibat dalam dugaan kasus pencucian uang ini, Iskamdar yakin modus meng-endorse selebriti seperti ini banyak terjadi.
"Kami yakin Rp4,405 triliun bukan uang yang sedikit. Di beberapa daerah banyak bertumbuhan skin care-skin care yang kami duga bisa jadi bagian dari uang ini," kata Iskandar Sitorus.(*)