Selebtek.suara.com - Mudik adalah salah satu tradisi yang tidak bisa dilepaskan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sayangnya tak jarang biaya untuk pulang ke kampung cukup menguras kantong.
Alhasil, mudik gratis menjadi pilihan. Ada banyak program, baik dari pemerintah ataupun perusahaan swasta yang dibuat untuk mengakomodir para perantau agar bisa pulang kampung.
Salah satunya mudik gratis 2023 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ada 19 kabupaten dan kota dari Jawa dan Sumatera untuk tujuan mudik kali ini.
Lantas kapan pendaftaran mudik gratis 2023 Jakarta ini dibuka?
Baca Juga:Salat Tarawih Di Rutan KPK, Imam Dan Jemaah Sesama Tersangka Korupsi
Dilansir dari laman resminya, dijelaskan pendaftaran mudik gratis DKI Jakarta dimulai pada 23 Maret 2023. Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Kepada Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemerintah DKi telah menyiapkan 482 bus dan 23 truk untuk mengangkut 690 unit motor.
Untuk pendaftaran online bisa dilihat di website atau media sosial Dishub DKI Jakarta.
Sementara untuk pendaftaran offline bisa dilakukan di 6 lokasi service poin yakni di kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di lima Wilayah Kota Administrasi.
Keberangkatan armada truk untuk mudik gratis Jakarta 2023 dilaksanakan pada 16 April 2023, sementara armada bus berangkat pada 17 April 2023.
Baca Juga:Kabar Penjualan Manchester United: Sheikh Jassim dan Sir Jim Ratcliffe akan Naikan Tawaran
Ada beberapa syarat wajib untuk melakukan pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023, yaitu:
1. KTP
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Vaksinasi Covid-19
4. STNK (jika membawa sepeda motor)
Para pendaftar bisa menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam satu KK dan 1 sepeda motor. Pendaftar wajib membawa dokumen sebagai persyaratan di saat verifikasi di enam lokasi service point.
Berikut daftar service point berdasarkan informasi dari mudikgratisjakarta.com.
1. Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta
2. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
3. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
4. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat
5. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan
6. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur