Selebtek.suara.com - Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo ternyata sempat menyebarkan rekaman video dan foto saat ia menyiksa korban.
Mario Dandy membagikan video dan foto aksi biadabnya ke tiga orang teman sebelum ia digiring ke Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dua orang teman Mario Dandy yang menerima rekaman video dan foto penganiayaan David telah mengakuinya.
"Benar dikirim ketiga pihak, dua sudah terkonfirmasi," kata Hengki kepada wartawan pada Jumat (17/3/2023).
Baca Juga:Pesan Khofifah Jelang Ramadan, Masyarakat Jatim Diminta Saling Menghormati dan Menjaga
Namun Hengki belum mengetahui motif anak eks pejabat pajak itu menyebarkan rekaman aksi sadisnya.
"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim di beberapa pihak. Kami sedang dalami motivasinya," jelasnya.
![Mario Dandy Satriyo [Twitter @LenteraBangsaa_]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/27/1-whatsapp-image-2023-02-22-at-172600-1.jpeg)
Tindakan tersebut, terang Hengki termasuk dalam perbuatan yang melenceng dari hukum. Karena itu Mario Dandy terancam dijerat pidana selain penganiayaan, yakni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarluaskan video kekerasan.
"Ini pelanggaran hukum, delik pidana. Artinya, selain penganiayaan berat yang direncanakan, pelanggaran pidana lagi karena memberikan, menyebarkan penganiayaan sadis. Itu melanggar undang-undang ITE dan undang-undang yang lain," ujar Hengki.
Lalu, apakah berarti hukuman untuk Mario Dandy akan bertambah? Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3, orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dapat terancam pidana. Adapun hukumannya maksimal 4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Sudah Jadi Tersangka Suap, Dosa Hakim Agung Gazalba Bertambah Karena Gratifikasi dan TPPU
Sebelumnya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jadi, jika ia dikenakan pasal berlapis terkait pelanggaran UU ITE, maka hukumannya bisa saja bertambah menjadi 16 tahun kurungan penjara.(*)