Selebtek.suara.com - Ferry Irawan siap menghadapi Venna Melinda di persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal itu disambut baik oleh pihak Ferry Irawan. Menurut pengacara Jeffry Simatupang, kliennya sangat bersemangat mengikuti persidangan.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menyatakan proses penyidikan atas nama Raden Ferry Irawan telah lengkap," kata Jeffry Simatupang dikutip dari Suara.com, Rabu (15/3/2023).
"Klien kami saat ini dalam keadaan siap dan sangat bersemangat dalam menghadapi proses persidangan," lanjutnya.
Baca Juga:Koalisi Partai Masih Galau, Tunggu Nama Capres di Kantong Megawati
Ferry Irawan siap membuktikan bahwa tudingan KDRT yang dilontarkan Venna Melinda tidak benar. Ia mengaku sudah menyiapkan kejutan untuk agenda pembuktian di persidangan nanti.
"Klien kami siap membuka seluruh kebenaran dan fakta terkait dugaan tindak pidana yang sedang klien kami hadapi saat ini. Akan ada kejutan-kejutan yang diungkap dalam proses pembuktian berdasar bukti yang kami miliki," papar Jeffry Simatupang.
![Potret kebersamaan Ferry Irawan dan Venna Melinda [Instagram/@ferryirawanreal]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/03/03/1-ferry-irawan-dan-venna-melinda.jpg)
Ferry Irawan rencananya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk persiapan sidang pada esok hari (16/3/2023).
Diketahui, Venna Melinda mengaku menjadi korban KDRT sang suami pada 8 Januari 2023 saat keduanya menginap di salah satu hotel di Kediri.
Ibunda Verrell Bramassta itu lantas melaporkan Ferry Irawan ke Plres Kediri Kota dengan membawa alat bukti berupa handuk dan pakaian yang berlumuran darah.
Baca Juga:Pemotor Wanita Ini Tewas Usai Terlindas Bus Buntut Hindari Jalan Berlubang di Kawasan Kota Tua
Setelah serangkaian penyelidikan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan menjadi tahanan Polda Jawa Timur sejak 16 Januari 2023.
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.
Imbas kasus KDRT tersebut, perkawinan Venna Melinda dan Ferry Irawan terancam kandas. Keduanya kini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.(*)
Sumber: Suara.com