Tidak Menganggap Agnes Sebagai Kekasih, Ini yang Mario Ucapkan Saat Reka Adegan

Agnes tidak dihadirkan saat reka adegan

Benu Khalid
Sabtu, 11 Maret 2023 | 19:00 WIB
Tidak Menganggap Agnes Sebagai Kekasih, Ini yang Mario Ucapkan Saat Reka Adegan
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto (Twitter)

Selebtek.suara.com - Mario Dandy Prasetyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dihadirkan dalam reka adegan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David pada Jumat (10/3/2023). 

Sementara Agnes atau AG tidak dihadirkan karena berdasarkan peraturan sistem UU peradilan anak, Agnes masih di bawah umur dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Dalam reka adegan tersebut, tepatnya pada adegan ke-37, terdapat fakta yang mengejutkan terkait Agnes. Dimana Mario tidak mengakui Agnes sebagai kekasih.

Seperti yang ramai di beritakan di media massa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berawal dari aduan kekasihnya Agnes yang mengaku mendapatkan perlakuan kurang baik dari David. 

Baca Juga:Ayah Shane Ungkap Awal Mula Anaknya Kenal Mario dan Agnes, Menyesal Merasa Dikelabui

Mario pun terselut emosinya dan menganiaya David secara membabi-buta.

Saat reka adegan ke-37, diperagakan saat saksi N datang menghampiri pelaku dan korban David. Dimana saksi N terkejut melihat David sudah tak sadarkan diri usai dianiaya oleh Mario.

"Adegan ke-37 selanjutnya saksi Ibu N tiba menghampiri korban usai teriak 'Woi'. Jadi saksi N meminta anak AG untuk pahanya ditaruh di bawah tangan N dan di bawah ke kepala korban, tapi AG tidak mau hanya memberikan tangannya," kata penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat reka adegan. 

Saksi N memperagakan adegan menolong korban sambil menangis, lalu saksi N melakukan percakapan kepada para pelaku.

"Siapa kamu, kamu tamu tak diundang di sini, kamu apakan teman anak saya sampai bonyok begini" kata saksi N saat menerangkan adegan menolong David.

Baca Juga:Jangan Cuma Ayah Mario, KPK Minta Netizen Lacak Harta Pejabat Lainnya Supaya tidak Macam-macam

Mario pun mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dilakukan karena aksi pelecehan yang dilakukan oleh David terhadap Agnes. 

"Dia melecehkan adik saya tante," kata saksi N lagi menirukan jawaban Mario saat itu. 

Mario sendiri dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Agnes resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). ***

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Tampilkan lebih banyak