Agnes Gracia, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan Polisi Karena Terlibat Penganiayaan David!

Polda Metro Jaya resmi menahan Agnes Gracia alias AG terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Diketahui, Agnes merupakan kekasih Mario Dandy, putra eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu yang sudah lebih dulu meringkuk di penjara.

Dannu
Kamis, 09 Maret 2023 | 07:37 WIB
Agnes Gracia, Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan Polisi Karena Terlibat Penganiayaan David!
Mario Dandy Satrio dan Agnes Gracia (Istimewa)

Selebtek.suara.com - Polda Metro Jaya resmi menahan Agnes Gracia alias AG terkait kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David Ozora (17). Diketahui, Agnes merupakan kekasih Mario Dandy, putra eks pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu yang sudah lebih dulu meringkuk di penjara.

Menurut polisi, Agnes akan ditahan selama tujuh hari ke depan guna pemeriksaan.

"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).

Sebelum dilakukan penahanan, Agnes sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama enam jam. Agnes akan ditahan selama tujuh hari ke depan karena statusnya masih sebagai anak di bawah umur. 

Baca Juga:Gara-gara Nagita Slavina Pakai Bikini, Ayu Ting Ting Kena Getahnya! Apa yang Terjadi?

"Kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi telah menetapkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu untuk Agnes, polisi sempat menetapkannya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Agnes diduga sudah melakukan percakapan dengan David sebelum dianiaya oleh Mario. Percakapan tersebut sempat viral di media sosial sehingga ada dugaan atau indikasi penyaniayaan berencana oleh Mario.

Baca Juga:Janda Hot Mama, Deretan Artis Cantik ini Pesonanya Bikin Kaum Adam Bertekuk Lutut

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Tampilkan lebih banyak