Selebtek.suara.com - Seto Mulyadi, psikolog anak yang akrab dipanggil Kak Seto mengaku ingin bertemu dengan David sebagai bentuk empati dan ingin memberikan semangat.
Kak Seto bahkan bercerita pernah tinggal satu kompleks dengan David.
"Saya sangat empati kepada Adik David karena dulu juga pernah tinggal satu kompleks (dengan David) dan tidak jauh rumahnya waktu masih kecil. Kami juga sedang menunggu sampai Adik David sadar lalu bisa menengok, memberi semangat, dan sebagainya," kata Kak Seto kepada para wartawan, Senin (06/03/2023).
Selain merespons soal naiknya status pacar AG (15), menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus penganiayaan terhadap David (17), Kak Seto menegaskan dirinya tak berpihak kepada salah satu pihak yang terlibat dalam kasus itu.
"Iya sebenarnya jawaban saya kemarin diputarbalikkan ya mohon maaf dari kami bersuara di medsos bahwa tidak benar saya membela AG dan sebagainya," lanjutnya.
Kak Seto juga berharap, selain Agnes, anak-anak lainnya yang tersandung kasus hukum bisa mempertimbangkan undang-undang terkait anak dalam proses hukumnya.
"Mengenai adik AG itu kami tetap mengatakan bahwa siapapun yang bersalah patut dihukum, tetapi sekali lagi hukumannya harus mengacu pada UU, terutama UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU Perlindungan Anak yang terbaru," kata Kak Seto.
"Dalam hal ini, mohon itu yang diberikan kepada semua anak itu sama. Bahwa di satu sisi melakukan kejahatan dan sebagainya, tetapi tetap harus ada pemidanaan yang edukatif," tambahnya.
Kak Seto juga memandang bahwa status terhadap AG sudah tepat. "Semua ada aturan- aturannya itu saja sebetulnya, tapi bahwa naiknya status anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum itu sudah tepat dan kembali tadi semua mengacu pada undang-undang. Iya, iya (sudah mempertimbangkan UU terkait anak)," ujar Kak Seto.
Baca Juga:Pengakuan Saksi yang Datang Menolong: David Bisa 'Lewat' Dihajar Terus oleh Mario!
AG sendiri sebelumnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi, namun kini meningkat statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum alias pelaku.
Sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik dengan hukum adalah istilah bagi anak- anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka. ***