Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Keluarga Yosua: Waktunya Tebus Kesalahan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer dinyatakan tidak dipecat dari kepolisian

Meiko Chan
Kamis, 23 Februari 2023 | 12:11 WIB
Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Keluarga Yosua: Waktunya Tebus Kesalahan
Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Keluarga Yosua: Waktunya Tebus Kesalahan (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selebtek.suara.com - Richard Eliezer, terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinyatakan tidak dipecat dari kepolisian. 

Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023) kemarin.

"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).

Pihak keluarga Yosua turut menilai keputusan tersebut merupakan langkah yang tepat.

Baca Juga:Kue Pancong, Jajanan Tradisional yang Makin Kekinian

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Pengacara pihak keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak dikutip dari Suara.com, Kamis (23/2/2023).

Bharada E [YouTube KOMPAS TV]
Bharada E (sumber: YouTube KOMPAS TV)

Menurut Martin, Eliezer layak mendapat kesempatan kembali di kepolisian. 

Selain itu, Martin juga menilai kesempatan tersebut menjadi momentum bagi Eliezer untuk menebus kesalahannya.

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya," ungkapnya.

Sidang KKEP memutuskan tidak memecat Bharada E meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:Media Vietnam: Kontrak Shin Tae-yong Mungkin Tak Diperpanjang PSSI

Setidaknya ada sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP. Salah satunya adalah Bharada E masih berusia muda yakni 24 tahun.

"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.(*)

Sumber: Suara.com

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Tampilkan lebih banyak