Selebtek.suara.com - Mario Dandy Satrio (MDS) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan David, yang diketahui anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor. Mario Dandy Satrio terancam hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023) mengatakan Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Mario Dandy Satrio (MDS) sendiri sudah ditangkap oleh polisi, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Tersangka MDS telah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga:Fans Brigadir J dan Richard Eliezer Disebut Ekonomi Sulit, Mau Dikontenin sama Nikita Mirzani!
Kombes Ade Ary menjelaskan awal mula David dianiaya Mario Dandy Satrio (MDS). Mario Dandy Satrio mulanya mendatangi korban setelah menerima informasi dari teman wanita berinisial A, yang disebut-sebut mantan pacarnya.
"Berawal adanya info dari Saudari A, kepada MDS bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MDS)," kata Ade Ary.
MDS kemudian mendatangi David yang sedang bermain di rumah kawannya R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kombes Ade Ary lalu mengatakan Mario dan David terlibat perdebatan sebelum terjadi penganiayaan.
"Kemudian, setelah MD bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap Saudara D," lanjut Kombes Ade Ary.
Sementara itu ramai di media sosial Twitter yang menyebut bahwa MDS adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
MDS juga disebut sebagai alumni dari SMA Taruna Nusantara, Magelang. Kabar tersebut pertama kali disebarkan oleh akun @LenteraBangsaa_ . ***