Selebtek.suara.com - Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis Ferdy Sambo dibacakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Menanggapi putusan tersebut, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara. Ia mengaku sedih atas vonis yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Kamaruddin mengatakan, sebelumnya ia telah meminta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Namun, alih-alih menuruti sarannya, Ferdy Sambo malah menawarkan sejumlah uang kepada Kamaruddin.
Baca Juga:Mau Rujuk, Ini Alasan Septia Kembali ke Pelukan Putra Siregar
"Soal putusan hukuman mati, pertama saya sedih dan menangis karena saya tahun lalu menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan kepada Putri supaya dia cepat menyesali perbuatannya meminta maaf kepada keluarga. Daripada dia mengutus orang menawarkan uang yang besar kepada saya," ujar Kamaruddin.
"Saya sudah minta waktu itu tetapi tidak direspon karena kecongkakannya. Mereka orang pintar menjadi bodoh," imbuhnya.
![Ferdy Sambo [YouTube KOMPAS TV]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/13/1-screenshot-2023-02-13-160442.png)
Berbeda halnya dengan Richard Eliezer atau Bharada E yang datang bersujud pada keluarga Brigadir J. Ia menyesali perbuatannya dan berjanji akan mengungkap fakta sebenarnya terkait kematian Yosua.
"Tetapi Bharada Richard Eliezer, pangkat terendah di kepolisian karena dia merespon apa yang saya minta dia datang bersujud menyesali perbuatannya. Meminta maaf dan berjanji akan membongkar kasus ini, maka saya minta pada keluarga dan saya fasilitasi bertemu makan malam dengan keluarganya dengan kekasihnya semuanya dan saya minta sama keluarga maafkan dia, dia masih polisi muda dan terlalu polos," trang Kamaruddin.
Karena itu, ia berharap hakim menjatuhkan vonis ringan kepada Eliezer.
Baca Juga:Ibaratkan Pernikahannya seperti Ponsel dan Charger, Raffi Ahmad Didamprat Nagita Slavina
"Maka saya harapkan juga agar majelis hakim yang mulia memberikan dia vonis di bawah 5 tahun," harap Kamaruddin.
Namun untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Kamaruddin berharap hakim dapat memberikan hukuman yang berat di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Keinginannya terwujud, dalam sidang kemarin, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara untuk perbuatannya.
"Tetapi berbeda dengan Putri, walaupun dia dituntut 8 tahun saya minta dia harus divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun," ungkap Kamaruddin.
"Dan terbukti dia divonis 20 tahun. Demikian juga Ferdy sambo harus diperberat akhirnya divonis juga menjadi hukuman mati," lanjutnya.
Kamaruddin juga menyinggung hukuman untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Ia berharap hakim memberikan hukuman yang berat sebagai edukasi untuk masyarakat bahwa kejujuran itu sangat tinggi nilainya.
"Untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang memilih berbohong hanya dengan bonus Rp500 juta, saya minta juga kepada majelis hakim agar diperberat dari tuntutan hukumannya agar masyarakat Indonesia sadar bahwa kejujuran dan kebenaran itu sangat diperlukan dan berterus terang itu sangat diperlukan di pengadilan. Itu hanya ada pada Bharada Richard Eliezer," pungkasnya.(*)