Hukuman Mati Jadi Hadiah Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-50

Kamis, 9 Februari 2023 lalu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo merayakan ulang tahunnya yang ke-50.

Muchammad Yani
Senin, 13 Februari 2023 | 16:46 WIB
Hukuman Mati Jadi Hadiah Ferdy Sambo Ulang Tahun Ke-50
Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Selebtek.suara.com - Kamis, 9 Februari 2023 lalu mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo merayakan ulang tahunnya yang ke-50. Namun, sayangnya, hadiah ulang tahun di umurnya yang setengah abad ini tidaklah menyenangkan.

Majelis hakim telah memutuskan hukuman yang sangat berat untuk Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J. Hukuman ini layaknya hadiah ulang tahun yang pahit dari hakim.

Dilansir Suara.com, Senin (13/2/2023), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah meakukan pembunuhan terhadap mantan anak buahnya.

Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:Hasil NBA: Boston Celtics Libas Memphis Grizzlies Lewat 21 Kali Tembakan 3 Poin

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.

Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J [YouTube KOMPAS TV]
Ferdy Sambo Divonis Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J (sumber: YouTube KOMPAS TV)

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU meminta hakim untuk menghukum Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup.

Duka bagi Ferdy Sambo, bahagia bagi keluarga Brigadir J. Keputusan ini disambut sukacita oleh mereka. Bahkan ibu Yosua, Rosti Simanjuntak sampai meneteskan air mata mendengan sosok pembuhun anaknya itu dihukum mati.

Menurut Rosti, hukuman ini adalah bentuk mujizat. Ia langsung mengucapkan terima kasih ke majelis hakim dan JPU yang sudah bekerja secara maksimal.

"Anak saya dibunuh secara sadis. Tuhan Yesus sudah memberikan mukjizatnya, berupa keadilan untuk Yosua anak saya," tambahnya lagi. (*)

Baca Juga:Bisa Zoo Date Bareng Ayang, Intip Promo Valentine Gembira Loka untuk Pasangan

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Tampilkan lebih banyak