Nyawa Dibalas Nyawa, Ferdy Sambo Dihukum Mati

Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman yang akan dijalani oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Muchammad Yani
Senin, 13 Februari 2023 | 16:17 WIB
Nyawa Dibalas Nyawa, Ferdy Sambo Dihukum Mati
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (instagram/@ferdysambo_fanbase)

Selebtek.suara.com - Pengadilan negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman yang akan dijalani oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hukuman Ferdy Sambo sangat berat yakni hukuman mati. Ada 7 alasan mengapa hakim memutuskan hukuman tersebut.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan ke ajudan yang sudah mengabdi selama 3 tahun. 

Baca Juga:Ferdy Sambo Divonis Mati, Mahfud MD: Memang Pembunuhan Berencana yang Kejam

Kedua, perbuatan suami Putri Candrawathi ini mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatannya menyebabkan kegaduhan publik.

keempat, perbuatan terdakta dianggap tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya ikut terlibat.

Baca Juga:KTP Digital Bakal Diluncurkan, Ini Dia Perbedaannya dengan e-KTP?

Ketujuh, terdakwa dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Setelah membacakan 7 hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo, Hakim Wahyu menjelaskan tak ada yang membuat hukuman menjadi ringan. Apalagi hingga kini ia tak menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan: Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," jelas hakim. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Tampilkan lebih banyak