Selebtek.suara.com - Hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan akan memberikan vonis untuk mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Vonis ini terkain pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Brigadir J.
Menjelang putusan hakim, suami Putri Candrawathi itu mengaku pasrah jika mendapat hukuman berat. Apalagi banyak tekanan dari berbagai pihak yang menginginkan dirinya dihukum berat.
"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala Aritonang kuasa hukum Ferdy Sambo kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Ia juga menjelaskan tak ada persiapan khusus dari Ferdy Sambo untuk menghadapi putusan hakim. Kliennya mengaku ikhlas dengan apapun hasil yang diputuskan.
Baca Juga:Erling Haaland Lewat! Marcus Rashford Top Skor 5 Liga Top Eropa Pasca Piala Dunia 2022
"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," ucap Rasamala.
![Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J [Istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/11/1-whatsapp-image-2023-02-11-at-201125.jpeg)
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga akan dijatuhi vonis di hari yang sama. Pada tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dituntuk hukuman seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi yang disebut pemicu pembunuhan Brigadir J hanya dituntut 8 tahun penjara.
Di lain sisi, pembacaan vonis ini juga akan dihadiri oleh keluarga Brigadir J. Hal ini diucapkan kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak.
"Orang tua Yosua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok tanggal 13 Februari 2023 pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Martin berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:Performa Nadeo Argawinata Menurun, Ini 3 Kiper yang Bisa Dicoba Shin Tae-yong di FIFA Matchday
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya. (*)