Selebtek.suara.com - Belakangan ini publik dibuat geger dengan aksi perempuan berinisial YS alias Yunita Sari (20) yang melecehkan belasan anak dengan modus usaha rental PlayStation (PS) di kawasan Rawasari, Jambi.
Kasus ini terungkap usai para orang tua korban melaporkan perbuatan bejat YS ke Polda Jambi pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Dari laporan terungkap ada 17 anak terdiri dari laki-laki dan perempuan berusia 8 hingga 15 tahun yang menjadi korban pelecehan YS.
Polda Jambi telah menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Hingga kini polisi masih terus melakukan pendalaman kasus pelecehan tersebut.
Baca Juga:Ketimbang Minta Sumbangan, Nunung Srimulat Pilih Kerja Untuk Biaya Pengobatannya
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut fakta kasus pelecehan anak-anak yang dilakukan ibu muda pemilik rental PS di Jambi.
![13 Fakta Kasus Pelecehan Anak Berkedok Rental PS di Jambi [istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/07/1-screen-shot-2023-02-07-at-163343.png)
1. Tersangka telah memiliki suami dan seorang anak
YS diketahui telah memiliki seorang suami dan anak semata wayang yang masih kecil. Mereka tinggal di kawasan tersebut selama dua tahun terakhir.
2. Tersangka beraksi dengan modus membuka rental PS
Pelaku mencari mangsa dengan modus usaha rental PS dan warung jajanan. Ia mengumpulkan anak-anak untuk dijadikan korban pemuas hasrat seksualnya yang tak wajar.
Baca Juga:Jadwal Siaran Langsung Bali United vs Persib Bandung di BRI Liga 1 Sore Ini
3. Korban terdiri dari laki-laki dan perempuan
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan aksi YS telah memakan korban sebanyak 17 orang anak.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Andri di Mapolda Jambi.
Korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 6 anak perempuan yang berusia dari 8 tahun hingga 15 tahun.
4. Tersangka melakukan aksi pencabulan di dua tempat
Dari olah TKP, polisi menyebut tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap 17 anak itu di dua tempat.
Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
5. Korban dipaksa pegang payudara tersangka
Menurut penuturan salah satu orang tua korban, EF, tersangka mengajak korban anak laki-laki ke kamar dan memaksa mereka untuk memegang payudaranya.
Tak hanya itu, tersangka juga menggerayangi alat vital mereka. Kejadian pecehan seksual ini dilakukan tidak hanya sekali, namun berulang kali.
![13 Fakta Kasus Pelecehan Anak Berkedok Rental PS di Jambi [Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/10/1-11-anak-korban-pelecehan-sosial-ibu-muda-di-jambi-suaracom.jpg)
6. Korban dicekoki film dewasa dan memaksa untuk melihat saat tersangka berhubungan intim dengan suaminya
Tak hanya pencabulan, para korban dicekoki film porno dan dipaksa untuk melihat saat tersangka berhubungan badan dengan suaminya.
Sementara itu suami tersangka tidah tahu dirinya diintip anak-anak saat berhubungan badan dengan YS.
7. Korban diiming-imingi bonus gratis rental PS
Modus tersangka dalam memperdaya korban anak laki-laki terbilang sederhana. Ia memberikan gratis atau tambahan waktu cuma-cuma 1 jam kepada korban.
"Paksaannya ada, tidak (pakai) kekerasan. Diiming-imingi dia rental PS. Jadi kalau dia bayar 1 jamnya 5 ribu dia ditambah gratis lagi nanti," ujar Kombes Andri Anantha Yudisthira kepada wartawan.
Tersangka membujuk anak-anak dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya. YS kemudian memanggil korban satu per satu masuk kamarnya.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," tutur Andri.
8. Pelaku mengaku diperkosa sebelum ditetapkan sebagai tersangka
Awalnya, tersangka sempat membantah usai dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban. Ia justru mengaku diperkosa oleh delapan anak dirumahnya sendiri.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan YS sebagai tersangka dan mengamankannya.
![13 Fakta Kasus Pelecehan Anak Berkedok Rental PS di Jambi [Instagram]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2023/02/07/1-screen-shot-2023-02-07-at-091704.png)
9. Tersangka memiliki perilaku seksual menyimpang
Polda Jambi hingga kini terus mendalami kasus pelecehan YS. Kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa di RSJ Jambi
Menurut keterangan suami tersangka, AF, pelaku memiliki perilaku seksual menyimpang. Hal tersebut diungkapkan pria 25 tahun ini, saat dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi.
AF mengatakan istrinya kerap melukai diri sendiri. Bukan itu saja, Ia juga kerap diancam tersangka jika hasrat berhubungan intim tidak terpenuhi atau tidak terpuaskan.
“Selain kerap melukai dirinya, sang istri juga memiliki perilaku penyimpangan seksual, karena jika tak merasa puas saat menjalani hubungan suami istri, YS kerap mengancam membunuh anaknya yang masih berusia 1 tahun,” tutur Andri.
Tak hanya soal kepuasan, Yunita Sari pun kerap mengancam akan melukai anaknya jika sang suami tak melayani hasrat seksualnya.
“Bila suaminya tidak bisa melayani, tersangka mengancam akan menyiksa anaknya. Akan mencincang dan membunuh anaknya,” lanjutnya.
10. Sosok tersangka di mata tetangga
Berdasarkan pengakuan tetangga, YS ternyata tidak pernah keluar rumah dan bersosialisasi dengan warga yang lain.
Sehari-harinya tersangka berada di rumah karena memiliki usaha rental PS.
11. Korban trauma
Para korban dikabarkan mengalami trauma akibat perbuatan bejat tersangka. Anak-anak korban pelecehan tersebut kini berada dalam pendampingan psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
12. Tersangka mantan pemandu karaoke
Ketua RT setempat mengatakan tersangka dulunya adalah seorang pemandu karaoke atau LC. Namun, pekerjaan itu dilakukan YS sebelum tinggal di tempat tersebut.
Saat tinggal di sudah dua tahun terakhir YS tinggal di daerah tersebut bersama suami dan seorang anaknya dan membuka usah rental PS, dan warung jajanan anak-anak
13. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Atas perbuatannya, Yunita Sari dijerat pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)