Selebtek.suara.com - Kasus pedofilia atau pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jambil dengan tersangka seorang mama muda, Yunita Sari (20) telah memakan korban sebanyak 17 anak.
Meski polisi sudah menetapkan tersangka dan mengantongi sejumlah bukti, pihak keluarga Yunita ngotot membantah telah melakukan pancabulan. Menurut keluarga, Yunita adalah korban pemerkosaan oleh para bocil alias anak-anak.
"Dari cerita Nita, 'gimana mau melawan mak'," kata Karmila, bibi Yunita, menirukan ucapan Yunita, Kamis (9/2/2023).
Karmila mengklaim adanya luka memar di tubuh Yunita adalah akibat kekerasan yang dilakukan saat pemerkosaan terjadi.
Baca Juga:Artis Ini Diam-diam Sudah Masuk Islam, Ini Kata Gus Miftah yang Membimbingnya
"Ada yang memegang, menginjak rambut, menutup mata. Perilaku anak-anak di sini nggak kayak anak pada umumnya, mereka itu pintar," ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan korban dari Yunita totalnya mencapai 17 orang.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," kata Andri di Mapolda Jambi.
Korban ini terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Para korban rata-rata berusia 8 sampai 15 tahun. Dari olah TKP, polisi menyebutkan ada dua tempat terjadinya aksi pencabulan terhadap 17 anak itu. Dua tempat itu yakni ruang tamu tempat para bocah tersebut bermain bermain PS, dan ruang kamar tersangka.
"Saat ada anak-anak main video game (di ruang tamu), dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Baca Juga:Perut Buncit Jangan Minder! Ini Gaya Seks Favorit yang Tetap Bikin Merem Melek Pasangan
Untuk memenuhi hasrat birahinya, Yunita kemudian membujuk para bocil dengan janji memberikan tambahan waktu bermain PS di rumahnya selama satu jam. Kemudian anak-anak ini satu per satu digilir di kamarnya.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," kata Andri.
Pada saat diajak ke kamar, para korban ini dipaksa untuk menyentuh payudaranya. Tak hanya pencabulan, para korban disuruh melihat aktivitas seksual tersangka bersama suaminya, serta diminta untuk menonton film porno.
"Untuk anak laki-laki diminta memegang organ vitalnya, dan anak perempuan itu disuruh ngintip," ucap Andri.
Atas perbuatannya, Yunita Sari dijerat pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.