Selebtek.suara.com - Kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang (HS) masih terus didalami polisi. Sony diketahui dibunuh di Perumahan Bukit I Cengkeh, Cimanggis, Depok pada 23 Januari 2023.
Terbaru, ada temuan fakta yang cukup mengejutkan. Rupanya Bripda HS diketahui mempunyai utang sebesar Rp 900 juta.
Informasi perihal utang ini dibenarkan oleh Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi awak media, seperti dikutip detikcom, Kamis (9/2/2023).
Namun terkait utang Rp 900 juta tersebut, Aswin tidak merinci apakah utang kepada bank atau pun perorangan.
Baca Juga:Perut Buncit Jangan Minder! Ini Gaya Seks Favorit yang Tetap Bikin Merem Melek Pasangan
"Keduanya, (perorangan dan bank)," kata Aswin.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Bripda HS ditangkap berdasarkan temuan barang bukti di TKP pembunuhan, yakni kartu identitas Bripda HS yang tertinggal di lokasi.
"Pada tanggal 23 Januari didapat hasil dari tadi awal olah TKP satu identitas, identitas ini kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Usai dibekuk polisi, Bripda HS langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Statusnya kemudian ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun proses penyidikan tetap berjalan, pak Kapolda Metro Jaya (Irjen Fadil Imran) selalu menekankan scientific crime investigation," kata Trunoyudo.
Namun, meski Bripda HS sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta hingga semua terbuka.
"Tentunya kita masih menunggu, terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHPidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," Trunojoyo, menambahkan.