Selebtek.suara.com - Denny Darko berpendapat jika Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun hukuman penjara dalam kasus penbunuhan Brigadir J adalah saksi kunci utama.
Sehingga jika Putri Candrawathi dituntut lebih berat atau lebih dari 8 tahun penjara, kasus ini akan menuju ke tahap yang lebih serius mengingat Ferdy Sambo sangat mementingkan orang-orang yang ia sayangi dan tidak terima jika Putri Candrawathi dihukum lebih berat.
Bisa dibilang,Ferdy Sambo akan terima jika dirinya dituntut hukuman seumur hidup, asal tidak dengan istrinya Putri Candrawathi.
"Kunci dari semuanya ini adalah di Ibu PC. Nah, jika ancaman tuntutan ini besar kepada Ibu PC, mungkin akan bisa menguak kasus ini seluas-luasnya," ujar Denny Darko dikutip dari kanal YouTubenya.
Baca Juga:Aktor Squid Game Mulai Disidang Untuk Kasus Pelecehan Seksual
Denny Darko juga berkesimpulan bahwa posisi Ferdy Sambo sama dengan Richard Eliezer, sama-sama di perintah inisiator namun dengan versi yang lebih tinggi.
Jika Richard Eliezer menembak Brigadir J atas inisiator Ferdy Sambo, maka Ferdy Sambo bisa saja bertindak atas suruhan dari oknum tertentu yang memiliki jabatan penting.
"Saya memiliki keyakinan bahwa Sambo ini bukanlah orang yang menentukan semuanya, tetapi ada orang-orang lain yang saya pikir di sini, mohon maaf, yang saya duga ini masih dilindungi," ujar Denny Darko.
Seperti diketahui sidang pembunuhan Brigadir J menuju babak akhir di mana tuntutan jaksa telah dijatuhkan.
Putri Candrawathi dan ajudan Ferdy Sambo lainnya dituntut selama 8 tahun penjara, kecuali Bharada E alias Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun.
Baca Juga:Cinta Mati ke Ferdy Sambo, Wanita Ini Berharap Ditembak Hatinya: Tembak Adek Aja Abang
Semantara itu Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman yang paling berat yaitu seumur hidup. ***