Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 31 Januari 2023 | 09:34 WIB

Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur Menguak Tabir Perzinahan Perwira Polisi, Kompol D Kini Resmi Ditahan!

Dannu
Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur Menguak Tabir Perzinahan Perwira Polisi, Kompol D Kini Resmi Ditahan!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat Memberikan Keterangan Terkait Kecelakaan Maut Mahasiswi Cianjur yang Menguak Tabir Perzinahan Perwira Polisi, Kompol D (suara.com)

Selebtek.suara.com - Kecelakaan maut yang menewasakan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19) akhirnya mengungkap tabir perselingkuhan seorang Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D

Usai kasus kecelakaan maut itu, satu persatu fakta baru muncul. Setelah polisi menetapkan pengemudi mobil Audi A6 sebagai tersangka laka. Kini muncul fakta baru soal dugaan perselingkuhan Kompol D setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya.

Sebagai informasi, Nur merupakan penumpang mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat. Mobil Audi A6 saat itu dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng.

Saat ini Kompol D tengah diproses Propam atas dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga:Betrand Peto Semakin Berani, Sarwendah Pun Pasrah! Aksi Cium Leher Disorot

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis kepada wartawan, seperti dikutip detikcom, Senin (30/1/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kompol D mengakui adanya hubungan spesial dengan Nur.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo.

Terkait dugaan perzinahan Kompol D, saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Menurut Trunojoyo, Divisi Propam Polri sedang mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D. Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.

Baca Juga:Terbangun Tengah Malam, Ruben Onsu Tak Mau Pejamkan Mata Karena Kejadian Ini: Harus Kuat, Harus Tegar!

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," bebernya. 

Lebih lanjut Trunoyudo menegskan, mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur bukan bagian dari iring-iringan rombongan polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

"Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya," katanya.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Ragam

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda