Selebtek.suara.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin ini peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib Muhammad Hasya Atallah, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas usai ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Polisi akhirnya menetapkan tersangka atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah. Namun dalam kasus ini, polisi justru menetapkan status tersangka terhadap Hasya, korban kecelakaan yang tewas usai ditabrak sang purnawirawan polisi. Lho kok bisa?
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Terkait Hasya bisa jadi tersangka, ia meminta hal itu ditanyakan ke polisi.
"Iya, kami mengonfirmasi hal tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (26/1), dikutip Viva.co.id.
Baca Juga:Terungkap! Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Dalang Perampokan Dibekuk Polisi
Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu.
Surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Alasan polisi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.
"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait status tersangka ini.
Baca Juga:Sarwendah Nekat Berbuat Ini Malam-malam, Betrand Peto: Bunda Itu Superduper!
Sebagai informasi, seorang mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah tewas setelah diduga menjadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan.
Berdasarkan gambar yang diterima, Hasya tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu, disebut Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero.
Polisi menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap pekan.
"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu (26/11/2022).
Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.