Selebtek.suara.com - Aktris sekaligus model Tamara Bleszynski mendadak digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rupanya, ada permasalahan di masa lalu yang membuat saudara kandungnya meradang.
Dilansir dari laman PN Jaksel, Kamis (26/1/2023). Gugatan Ryszard Bleszynski terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Gugatan Ryszard Bleszynski dilatarbelakangi biaya pengobatan ayah mereka semasa hidup. Kala itu, Zbigniew Bleszynski harus mengeluarkan biaya yang mencapai USD 130 ribu untuk biaya berobat ayahnya.
Sementara itu, pada 2001 Ryszard Bleszynski dan Tamara telah sepakat bahwa biaya berobat ayah mereka akan ditanggung berdua. Namun faktanya, tahun berganti tahun kesepakatan itu tidak dijalankan oleh Tamara sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.
Baca Juga:Wulan Guritno Kisahkan Jadi Wanita Panggilan Kelas Atas, Foto Polos Tanpa Busana Disorot!
Berikut isi gugatan Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski :
1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank
2. Kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu)
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Perihal gugatan terhadap Tamara Bleszynski, kuasa hukum Tamara Djohansyah sat dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
"Klien kami Tamara belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," katanya dikutip detikcom, Kamis (26/1/2026).