Selebtek.suara.com - Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr, Pasuruan, Jawa Timur berinisial INF (13) yang dibakar hidup-hidup oleh seniornya telah meninggal dunia.
INF meninggal setelah 19 hari mendapatkan perawatan akibat luka bakar berat yang dideritanya.
Korban dibakar seniornya, MHM (16) pada 31 Desember 2022 karena dituding telah mencuri uangnya dan para santri lain.
Atas dasar kecurigaan tersebut MHM langsung mendatangi korban di kamarnya dan marah-marah.
MHM kemudian melemparkan botol plastik yang berisi pertalite ke tembok kamar hingga mengenai lantai dan tubuh korban.
Ia lantas menyalakan api yang membuat tubuh korban terbakar.
MHM sendiri telah ditangkap oleh Unit Pidana Umum Sub-unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Sektor Pandaan, pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB usai menerima laporan pembakaran santri tersebut.
MHM dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan terhadan Anak juncto UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu pihak Ponpes Al Berr menyebut peristiwa pembakaran santri itu merupakan murni kecelakaan dan bukan hal yang disengaja.
Baca Juga:Verrel Bramasta Sebut Istri Raffi Ahmad Perempuan Sempurna, Nagita Slavina Salting
Namun pihak Ponpes menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus tersebut ke kepolisian.(*)