Selebtek.suara.com - Kiai Fahim Mawardi pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Jawa Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan atau pencabulan terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.
Fahim resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Jember setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan istrinya sendiri, Himmatul Aliyah. Usai ditetapkan tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Fahim pada, Selasa (17/1/2023). Sang kiai disebut-sebut ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan dari Senin sore hingga Selasa dini hari. Sayang, soal itu belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian.
Namun usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, kuasa hukum yang bersangkutan mengajukan keberatan atas penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Pihak Fahim pun melayangkan gugatan praperadilan atas dugaan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember.
"Kami menyayangkan atas upaya tindakan paksa yang dilakukan penyidik Polres Jember untuk melakukan penahanan terhadap klien kami, padahal sudah diajukan surat permohonan penangguhan penahanan," kata Alananto di Jember.
Menurut kuasa hukum, pihaknya mengajukan beberapa pertimbangan yang disampaikan kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya karena memiliki tanggung jawab mengasuh pondok pesantren dan orang tuanya sedang menderita sakit.
"Selama ini klien kami kooperatif datang untuk memenuhi panggilan penyidik, sehingga kami akan mengajukan gugatan pra peradilan atas kasus itu ke Pengadilan Negeri Jember," ucapnya.