Selebtek.suara.com - Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo, secara resmi mengumunkan bahwa kliennya mencabut laporan gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri pada Jumat (30/12/2022).
"Secara resmi klien kami memutuskan mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis.
Arman Hanis tidak menjelaskan secara detail alasan Ferdy Sambo mendadak mencabut gugatan, namun dirinya menegaskan bahwa upaya gugatan terhadap Jokowi dan Jenderal Listyo tersebut tetap merupakan ikhtiar yang sah secara hukum
"Dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," jelas Arman.
Baca Juga:Bulog Pastikan Stok Beras Cukup untuk Kebutuhan Nataru
Ferdy Sambo sendiri menggugat kedua petinggi negara tersebut karena tidak terima dipecat dari Polri. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).
Dalam laman resmi PTUN Jakarta, gugatan telah teregistrasi dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, Ferdy Sambo mengajukan empat permohonan kepada majelis hakim, di antaranya:
Pertama, mengabulkan semua tuntutannya.
Kedua, meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022, sebagai kebjakan tidak sah.
Ketiga, memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo sebagai tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Baca Juga:Waspada, Malam Tahun Baru Ada Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
Terakhir, keempat, Ferdy Sambo meminta PTUN menghukum Jokowi dan Jenderal Listyo secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.***