Scroll untuk membaca artikel
Selasa, 27 Desember 2022 | 15:25 WIB

Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan

Muchammad Yani
Jokowi Bakal Larang Rokok Dijual Ketengan
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Selebtek.suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membuat larangan terkait penjualan rokok. Nantinya para pedangan dilarang menjual rokok secara ketengan alias ecer. Jokowi menilai larangan ini demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), seperti dilansir Suara.com.

Jokowi menilai, di beberapa negara sudah ada yang mengeluarkan larangan untuk penjualan rokok. Sementara di Indonesia sendiri masih dperbolehkan, hanya saja saat ini pemerintah masih menggodok aturan untuk melarang menjual rokok ketengan.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak," ucapnya.

Baca Juga:Warga Anambas Temukan Delapan Bungkus Kokain dalam Jerigen Berbendara Israel

Pelarangan penjualan rokok batangan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. (Tangkap Layar)
Pelarangan penjualan rokok batangan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. (Tangkap Layar) (sumber:)

Sebelumnya, larangan untuk menjual rokok batangan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk Tembakau bagi Kesehatan.

Rancangan ini ada dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Ide rancangan peraturan pemerntah tersebut adalah Kementerian Kesehatan. Sementara dasar pembentukannya sesuai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelarangan penjualan rokok batangan juga tercantum di pokok materi muatan.

Selain penjualan, pemerintah juga membahas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, ketentuan rokok elektrik serta pelarangan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang dan media teknologi informasi. (*)

Baca Juga:Saddil Ramdani Tolak Klub Eropa Demi Bertahan di Sabah FC?

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Ragam

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda