Selebtek.suara.com - Nikita Mirzani rupanya tengah sakit saat jalani sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (12/12/2022) kemarin. Ia mengaku alami pengapuran tulang di bagian leher belakang, yang membuatnya tidak dapat menengok ke arah manapun.
"Di leher ada pengapuran kemarin," kata Nikita Mirzani mengutip potongan video yang diunggah akun @lambegosiip.
Tidak hanya itu, tulang leher Nikita Mirzani juga menonjol karena ada dua bagian tulang keluar dari posisi seharusnya. Ibu tiga anak ini lantas menyebut akan berkonsultasi ke dokter terkait kondisinya tersebut.
"Hari Selasa mau ketemu dokter mau dijelasin karena tulangnya nomor empat sama nomor lima itu keluar makanya di sini menonjol," terang Nikita.
Baca Juga:Bikin Macet Sumbu Filosofi, Pasar Malam di Jalan Mangkubumi Ternyata Tak Berizin
Kondisi lehernya itu pun membuat Nikita Mirzani tidak bisa menggerakan lehernya dan alami meriang sehari sebelum sidang.
"Jadi nggak bisa nengok. Sakit dari kemarin meriang karena tulang belanganya penyempitan, pengapuran," ujar Nikita.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan ini justru membuat warganet menghujat wanita yang kerap disapa 'Nyai' itu. Menurut mereka, penyakit yang diderita Nikita Mirzani merupakan azab.
Diketahui sebelum alami pengapuran, Nikita juga sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara akibat saraf terjepit beberapa hari setelah ia dijebloskan ke Rutan Serang.
"Wuah segini baru hukuman di dunia,,kemarin pengen di neraka," komentar @deyan***.
Baca Juga:Jadwal Tayang Reborn Rich, Episode 12 Bakal Tayang Pekan Ini!
"Kalau sudah berkasus apalagi di penjara emang suka nimbul-nimbul sakitnya ya...," ujar @pinkc***.
"Baru ditahan sebentar aja sudah pengapuran tulang, kalo setahun udah jadi fosil kayanya," ujar @_erum***.
"Nyari penyakit sih, udah enak tidur di rumah yang harga milyara , malah segala macam orang di senggol. Sakit kan leher lo " tulis @sanay***.
"Lebih ke azab sih," imbuh @fbykr***.
Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra,.
Perempuan 36 tahun ini dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)