Selebtek.suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea baru-baru ini menanggapi penahanan Nikita Mirzani yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sejak Selasa (25/10/2022).
Melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Hotman Paris mempertanyakan alasan Kejari Serang menahan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Banten. Namun hanya dlam waktu dua jam, video tersebut telah hilang dari laman media sosial sang pengacara.
Sebelumnya, Hotman Paris menanyakan pasal yang menjerat Nikita Mirzani hingga Kejaksaan melakukan penahanan.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani. Apakah ada pasal selain Pasal 27 Ayat 3 UU ITE?," ujar Hotman Paris dikutip Kamis (27/10/2022).
Baca Juga:Viral ! Rizky Billar Berulah Lagi, Kali ini Bikin Para Tetangga Komplek Emosi
Menurutnya, jika pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ibu tiga anak itu tidak boleh ditahan. Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Dan menurut KUHP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun tidak boleh ditahan," kata Hotman Paris.
Hotman Paris pun meminta pihak kejaksaan memberikan penjelasan ke publik, apakah ada pasal lain yang menjerat Nikita Mirzani sehingga harus ditahan di Rutan.
"Maka saya mempertanyakan ke kejaksaan, selain pasal 27 ayat 3 UU ITE, apakah ada pasal lain yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Tolong dijawab ke publik karena banyak orang yang tanya ke Hotman, saya tidak menuduh tapi hanya bertanya," ungkap Hotman Paris.
Tidak puas sampai disitu, Hotman Paris pun meminta pendapat ahli hukum di Indonesia untuk memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani tersebut.
Baca Juga:7 Fakta Siti Elina Pembawa Pistol di Istana: Ngaku Dapat Wangsit, Mau Ketemu Jokowi
"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia, atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Karena Undang-Undangnya jelas, KUHP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun tidak bisa ditahan," ujarnya.
![Unggahan Hotman Paris [Instagram/@hotmanparisofficial]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/10/27/1-screenshot-2022-10-27-183259.png)
Pernyataan Kejaksaan Negeri Serang
Tanggapan Hotman Paris tersebut berbeda dengan pernyataan Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak.
Freddy mengatakan penahanan Nikita sudah sesuai prosedur. Ada dua pertimbangan mengapa Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari Kota Serang.
"Pertimbangan ditahan adalah terutama alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun," jelas Freddy.
"Alasan subyektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa agar supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Freddy juga menjelaskan pihaknya melakukan penahanan karena berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.
Kemudian, lanjut Freddy, pihaknya akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidang.
"Setelah tahap 2 selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam 20 hari untuk segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy D Simanjuntak.(*)