Kapolri Copot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Buntut Tragedi Kanjuruhan

Pencopotan ini buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan supporter Aremania

Meiko Chan
Senin, 03 Oktober 2022 | 21:11 WIB
Kapolri Copot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat Buntut Tragedi Kanjuruhan
Kapolri kunjungi korban tragedi Kanjuruhan (ANTARA/Willy Irawan)

Selebtek.suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot AKPB Ferli Hidayat dari jabatan Kapolres Malang.  Pencopotan ini buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan supporter Aremania setelah pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/2098X/KEP/2022 yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Persetyo menyebut setelah dicopot dari jabatan Kapolres Malang, AKBP Ferli dimutasi sebagai perwira menengah (Pamen) AS SDM Polri. 

Selanjutnya jabatan Kapolres Malang diisi oleh AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya. 

Baca Juga:KPK Periksa Pramugari, Lukas Enembe Disebut Sering Sewa Private Jet

"Berdasarkan surat telegram nomor ST/2098X/KEP/2022 menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKPB Ferli Hidayat dimutasikan sebagai pamen AS SDM Polri dan digantikan AKBP putu kholis arya yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi, Senin (3/10/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.

Selain itu, sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta juga telah menonaktifkan Komandan Batalkan (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Pleton (Danton) Brimob.

"Sesuai perintah Kapolri Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang," ujarnya.

Sebanyak 445 orang sebelumnya dilaporkan menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Dari angka tersebut 125 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Kepolisian telah menaikkan status kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian.

Baca Juga:Dibantai Timnas Indonesia U-17, Berapa Ranking FIFA Guam?

Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

Dedi juga mengatakan peningkatan status kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan memeriksa 20 orang saksi dan 28 anggota Polri terkait dugaan pelanggaran etik.(*)

Sumber: Suara.com

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Ragam

Terkini

Tampilkan lebih banyak