Selebtek.suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di lingkungan DPR turut memperhatikan keindahan taman-taman dan suasana hijau.
Puan Maharani menjelaskan pembangunan tidak boleh merusak esensi DPR sebagai bangunan bersejarah.
“Dan sebagai rumah rakyat, kita ingin tamu dan pengunjung yang datang dapat tetap merasa nyaman dan bisa merasakan keindahan Gedung DPR,” kata Puan dalam rilis yang diterima Parlementaria, pada Kamis, 29 September 2022, dilansir dari dpr.go.id.
Puan Maharani menyebut PLTS di kompleks DPR dapat dipamerkan kepada delegasi-delegasi G20 Parliamentary Speakers' Summit (P20) yang akan datang pekan depan.
Baca Juga:Chandra Liow Dituding Ajak Mantan Bunuh Diri Bareng, Ancam Tabrakkan Mobil di Kecepatan Tinggi
DPR akan menjadi tuan rumah perhelatan P20 yang menjadi rangkaian dari KTT G20.
“Indonesia harus bisa menunjukkan komitmennya dalam menerapkan strategi pembangunan hijau atau rendah karbon dalam upaya mengurangi emisi yang sudah menjadi kebijakan dunia,” ungkap Puan.
Puan Maharani terus menyuarakan pentingnya kerja sama dalam mencapai SDG’s di berbagai forum internasional, termasuk dalam hal pembangunan hijau.
Seperti saat Puan Maharani menjadi Ketua Majelis Sidang Umum forum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144 yang diselenggarakan bulan Maret lalu.
Di Sidang Umum IPU ke-144, DPR mengambil tema perubahan iklim sebagai tuan rumah. Dalam berbagai kesempatan, Puan selalu mengingatkan negara-negara dunia agar beraksi nyata merealisasikan konsep ekonomi hijau untuk menunjang SDG’s.
Baca Juga:Wajah Murid Disebut Mirip Ibu Guru, Foto Jadul Siswi SD di Tahun 1980 Bikin Publik Heran
“Sebenarnya DPR sudah memulai praktik mengatasi krisis iklim dengan berbagai aksi nyata. Seperti mengurangi penggunaan botol plastik. Kami juga mulai paperless dalam pekerjaan untuk meminimalis pemakaian kertas,” katanya.
IPU ke-144 menyepakati komitmen untuk memerangi perubahan iklim melalui Deklarasi Nusa Dua. Forum parlemen internasional itu sepakat krisis iklim harus segera ditanggulangi karena merupakan ancaman eksistensial bagi umat manusia sehingga tindakan segera harus diambil untuk meminimalkan dampak terburuknya. (*)
Sumber: dpr.go.id