Selebtek.suara.com - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat telah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut keputusan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu dilakukan setelah memastikan kondisi Putri dalam keadaan sehat.
"Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022), sebagaimana dilansir Suara.com.
Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Baca Juga:Manchester City vs Manchester United: Panggung Pelampiasan Cristiano Ronaldo
Pantauan Suara.com, Putri keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan pukul 12.45 WIB. Dia nampak mengenakan blazer biru muda.
Tak ada sepatah kata yang keluar dari mulut Putri. Dia juga bungkam saat ditanya kesiapannya menjalani persidangan dan kemungkinan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI.
![Putri Candrawathi saat jalani rekonstruksi [YouTube POLRI TV]](https://media.suara.com/suara-partners/selebtek/thumbs/1200x675/2022/09/01/1-putri-candrawathi-saat-jalani-rekonstruksi.png)
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut kliennya berharap dapat segera diadili di persidangan. Dia mengklaim Putri juga berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Pada hari ini, kata Febri, tim hukum juga berencana mendampingi Putri melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada siang hari.
Baca Juga:Tim Najwa Shihab Diretas, Detik Ini Sudah 9.690 Orang Desak Kapolri Tangkap Pelakunya
"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini. Komitmen tim dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," katanya.
Diketahui, Sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Ia hanya dikenakan pencekalan dan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat dengan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)
Sumber: Suara.com