Selebtek.suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek), Tjitjik Srie Tjahjandarie untuk mendalami dasar hukum hingga prosedur dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Tjitjik Srie Tjahjandarie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 9 September 2022, tersangka adalah mantan rektor Universitas Lampung, Karomani.
"Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum,prinsip-prisip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi pada Sabtu, 10 September 2022, dikutip dari suara.com.
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dari penggeledehan tersebut disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
Diketahui, KPK turut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Universitas Lampung.
Tiga tersangka selaku penerima suap yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap dari pihak swasta adalah Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (*)
Baca Juga:Makna Dibalik Outfit Terang Mencolok Ala Ratu Elizabeth II
Sumber: Suara.com