Selebtek.suara.com - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021. Bareskrim Polri mengungkapkan saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penyidik saat itu telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk petinggi ACT, Ibnu Khadjar dan Ahyudin yang menjadi pihak terlapor.
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Andi, dilansir PMJ News, Selasa (5/7/2022).
Menurut Andi, ACT dilaporkan terkait dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
Baca Juga:Pemerintah Lamban Urus UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Migrant Care: Calo Tumbuh Subur
Kini, Bareskrim Polri kembali menyelidiki kasus ACT. Lembaga ini dilaporkan melakukan penyelewengan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan.
ACT juga diduga menyalahgunakan dana untuk kepentingan para pemimpinnya. Kasus ini sebelumnya diungkap oleh majalah Tempo.
Saat Ahyudin menjabat Presiden ACT misalnya, disebut dalam majalah Tempo memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan. Sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.
Selain itu, masih berdasar laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai President ACT juga disebut mendapat fasilitas mewah berupa kendaraan Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan Bareskrim masih menyelidiki kasus ACT ini.
Baca Juga:Xiaomi TV A2 Resmi Dirilis ke Indonesia, Ini Harganya
“Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu,” ujarnya.(*)
Sumber : PMJ News