Selebtek.suara.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan penerima gaji 13. Hari ini 1 Juli 2022 pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
Dilansir dari Suara.com, gaji ke-13 kali ini mencangkup Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tahun ini gaji ke-13 dapat diterima oleh semua PNS, ASN, dan pensiunan yang terdaftar.
Lalu berapa besaran gaji 13 pensiunan?
Besaran gaji ke-13 abdi negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga:Dimediasi Mesir, Perang Israel-Gaza Berlangsung 3 hari
Berdasarkan aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Berikut ini rincian besaran gaji 13 pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
• Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
• Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
Baca Juga:Kenang Tjahjo Kumolo, Anggota DPR FPDIP: Penyabar dan Tak Pernah Mengeluh
• Anggota sebesar Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
• Enselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta
• Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,7 juta
• Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp 8,98 juta
• Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bekerja di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
A. Pendidikan SD/SMP
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3,21 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp3,61 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,07 juta
B. SMA/Diploma I
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp3,84 juta
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp4,32 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp4,98 juta
C. Diploma II dan Diploma III
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,13 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp4,65 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp5,39 juta
D. Strata I/Diploma IV
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp4,73 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp5,39 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,22 juta
E. Strata II/Strata III
• Masa kerja sampai 10 tahun sebesar Rp5,06 juta
• Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun sebesar Rp5,77 juta
• Masa kerja di atas 20 tahun sebesar Rp6,76 juta