Selebtek.suara.com - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di Kali Pesanggrahan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pelaku MRIA membunuh ABTL dengan menusuk leher korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau.
Endra menuturkan tersangka dan korban merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Pelaku menghabisi nyawa korban karena sering mengalami kekerasan.
"Awalnya korban dengan tersangka merupakan teman dan sama-sama dari Lampung. Korban sering datang ke mess untuk menginap. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” ujar Zulpan, dilansir dari PMJ News, Kamis.
Baca Juga:Terjatuh saat Mancing, Seorang Warga Tanjungraya Tenggelam Hingga Meninggal Dunia
Puncak permasalahan terjadi pada hari Senin (27 Juni 2022). Tersangka yang sedang tidur di kasur tiba-tiba ditendang oleh korban. Hal itulah yang menyulut perkelahian keduanya.
Kemudian tersangka yang melihat pisau di meja mengambil dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas.
“Tersangka mengambil uang serta handphone milik korban. Selanjutnya tersangka membungkus korban dengan menggunakan kantong plastik sampah dan karung dan dalam karung tersebut tersangka masukan bantal guling. Setelah itu tersangka menunggu situasi sepi lalu membuang baju tersangka ke tempat sampah di pinggir jalan,” ujar Zulpan.
Tersangka membawa mayat korban dengan sepeda motor ke Kali Pesanggrahan. Setibanya disana pelaku memasukkan batu ke dalam karung serta mengikatnya dengan tali rafia. Setelah itu korban dibuang ke Kali Pesanggrahan.
Tak perlu waktu lama, polisi membekuk tersangka di sebuah penginapan di kawasan Kedunghalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (29/6/2022).
Baca Juga:Holywings Tidak Bisa Beroperasi Lagi di Jakarta, Begini Kata Ahmad Riza Patria
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.*
Sumber : PMJ News