Selebtek.suara.com - Foto yang memperlihatkan seorang ibu bernama Santi dan anaknya bernama Celebral Palsy atau lumpuh otak viral. Foto ini pertama kali diunggah oleh akun Twitter penyanyi Andien Aisyah
Di cuitannya, pelantun lagu Gemintang itu bercerita kalau ia bertemu dengan ibu Santi saat tengah berkeliling di Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (26/6/2022). Dalam foto tersebut nampak si ibu bersama anaknya yang berbaring di stroler dan sebuah poster.
"TOLONG, ANAKKU BUTUH GANJA MEDIS," tulisnya dalam poster tersebut.
Kepada Andien, ibu tersebut bercerita kalau ia sudah dua tahun terakhir berjuang melegalkan penggunaan ganja untuk anaknya, Pika. Ia mengatakan kalau terapi yang dibutuhkan Pika saat ini adalah CBD Oil atau minyak dari tanaman ganja.
Baca Juga:'Haji Pengabdi Setan' dan Ragam Pertanyaan Alm Prof KH Ali Mustafa Yaqub
Sayangnya, meski sufah membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK), keinginannya belum kunjung terwujud. Itu karena dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa ganja termasuk ke dalam narkotika golongan I.
Artinya, ganja dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan, hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ganja saat ini sama sekali ilegal di Indonesia.
Sebenarnya, mengacu pada aturan baru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ganja sudah diperbolehkan digunakan untuk pengobatan sejak Desember 2020.
Di dunia, ada 30 negara yang sudah mengizinkan penggunaan ganja untuk pengobatan medis. Terbaru, ada Thailand yang menjadi negara di Asia Tenggara melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.
Dikutip dari Motley Fool, berikut ini sejumlah negara yang telah melegalkan ganja untuk pengobatan.
Baca Juga:Kisah Pilu Andien saat Bertemu Ibu yang Perjuangkan Legalisasi Ganja Medis di CFD
1. Argentina
2. Jerman
3. Belanda
4. Australia
5. Yunani
6. Norwegia
7. Kanada
8. Israel
9. Peru
10. Chili
11. Italia
12. Polandia
13. Kolumbia
14. Jamaika
15. Rumania
16. Kroasia
17. Lesotho
18. San Marino
19. Siprus
20. Luksemburg
21. Swiss
22. Republik Ceko
23. Makedonia
24. Turki
25. Denmark
26. Malta
27. Uruguay
28. Finlandia
29. Meksiko
30. zimbabwe
31. Thailand
Negara-negara Eropa menjadi yang paling progresif dalam memberikan izin penggunaan untuk ganja medis. Seperti, Belanda, Polandia, Rumania, Norwegia, Jerman, Italia, juga Yunani memiliki akses yang legal untuk pasien medis.
Sementara di Prancis, Spanyol, dan Slovenia penggunaan ganja hanya boleh digunakan dalam bentuk obat turunannya untuk penyakit tertentu. Tetapi, dilarang dalam penggunaan rokok atau sebagainya.