Selebtek.suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal).
Pemerintah melalui Kemenag telah menyediakan situs resmi untuk pendaftaran Sertifikasi Halal. Pemohon dapat mengakses ptsp.halal.go.id untuk mendaftarkan produknya.
Melansir laman kemenag.go.id, telah beredar tautan situs sihalal.com di grup Whatsapp. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal.
Menanggapi peredaran tautan tersebut, Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH.
Baca Juga:Heboh Aksi Nekat Emak-emak Berhijab saat CFD: Tolong Anakku Butuh Ganja Medis
Arfi juga mengimbau masyarakat agar waspada karena tautan tersebut tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," ujar Arfi Hatim.
Ia menegaskan BPJPH tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan data akibat mengakses tautan tersebut.
"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuhnya.
SIHALAL adalah aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SIHALAL dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.
Baca Juga:Remaja di Cianjur Diduga Diserang Geng Motor, Kepala Dibacok Sepulang Salat Magrib
Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi.(*)
Sumber: kemenag.go.id