Selebtek.suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali membuat fatwa baru. Kali ini berkaitan tentang vaksin Covid-19 yang tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Hukum Vaksin Covid-19.
Dilansir dari Mui.or.id, fatwa ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.
Dalam fatwa tersebut dijelaskan jika vaksin Covid-19 yang diproduksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
Fatwa ini didasari atas temuan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahap produksinya.
Meski demikian, MUI memberikan 6 rekomendasi berdasarkan fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, yakni:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.