Selebtek.suara.com - Baru dicobot dari jabatannya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi bakal diperiksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya. Lufri akan diperiksa hari ini Rabu (22/6/2022) dengan status sebagai saksi.
"Betul diperiksa sebagai saksi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/6/2022) malam.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sudah memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/6/2022) kemarin. Mereka diperiksa sebagai saksi bersama Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana.
Dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil alias CPO dan turunannya ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei. (*)