Selebtek.suara.com - Ustadz Yusuf Mansur memang sedang mendapat berbagai masalah terkait kasus dana patungan investasi. Salah satunya adalah kasus gugatan tabung tanah atau investasi tanah yang diajukan Sri Sukarsi dan Marsiti ke pengadilan. Beruntung bagi Ustadz Mansur, gugatan ini ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Namun, nyatanya kasus dai 45 tahun itu tak sampai di sana. Ia harus menunggu dua gugatan lainnya yang masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Pengacara Ustaz Yusuf Mansur pun berharap penolakan gugatan yang pertama ini bisa menjadi dasar hakim untuk melihat gugatan lain terhadap Mansur.
"Jadi ini perkara beda, tapi kasusnya sama tabung tanah. Jadi saya harapkan putusan yang ini menjadi preseden untuk perkara tabung tanah yang satunya, karena ini kan materinya sama hanya beda orangnya saja," kata pengacara Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/8/2022).
Sedangkan untuk kasus tabung tanah lainnya, saat ini persidangan perkara tersebut masih berjalan. Ariel pun berharap kasus tabung tanang yang lain, mendapat putusan seperti gugatan sebelumnya, yang memenangkan Ustaz Yusuf Mansur.
"Kasus yang serupa hanya beda subjek saja, subjek penggugatnya. Itu harusnya sama juga putusannya akan 'no' atau tidak dapat diterima. Tapi kita tidak tahu, kita hormati proses hukum nanti untuk kasus tabung tanah yang selanjutnya, mari kita tunggu saja seperti apa," ucap Ariel Muchtar.
Sidang kasus tabung tanah yang kedua masih beragendakan kesimpulan. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan agenda putusan.
"Saat ini masih akan masuk agenda kesimpulan minggu depan, tanggal belum ada. Kesimpulan minggu depan perkara 1391, kemudian setelah kesimpulan nanti akan ada putusan. Nah, putusan itu tergantung majelis hakim nanti bisa tunda seminggu, atau dua minggu, itu tergantung majelis hakim," kata Ariel menjelaskan.
Sekadar informasi, hari ini Rabu (22/6/2022), gugatan dari Sri Sukarsi dan Marsiti terkait tabung tanah atau investasi tanah ditolak hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Alasannya, penggugat tidak memenuhi syarat formil, di mana gugatan kurang pihak atau error in persona.
Ustaz Yusuf Mansur berurusan hukum terkait tiga perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung atau investasi tanah. Sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah. (*)