Selebtek.suara.com - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA cukup menjadi perbincangan publik. Hal itu lantaran di dalamnya tertuang jika suami bisa mengambil cuti selama maksimal 40 hari untuk mendampingi istri merawat anak.
Dilansir Suara.com, Selasa (21/6/2022) rencana tersebut tertuang dalam pasal 6 dalam draf RUU KIA. Di sana juga ada aturan jika istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti selama tujuh hari.
Dengan adanya rancangan ini diharapkan bisa menguatkan hak para suami untuk mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran. Hal ii dilontarkan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kita akan dorong adanya cuti ayah. RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak melindungi hak suami dalam mendampingi istrinya saat melahirkan dan selama 40 hari pertama sebagai orangtua baru,” kata Willy, Selasa (21/6/2022).
Usulan ini juga sejalan dengan usulan sebelumnya yang mengatur kalau waktu cuti untuk istri hamil bisa mencapai 6 bulan. Seperti yang diketahui saat ini Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja menjeaskan peremuan boleh mengambil cuti hamil selama 3 bulan
Sementara bagi pria yang bekerja, cuti untuk menemani istri melahirkan hanya dua hari. Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Saat ini DPR RI kini sudah sepakat membawa RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang demi menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul melalui pengawasan masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. (*)