Selebtek.suara.com - Pemerintah menetapkan per tanggal 1 Juli mendatang tarif dasar listrik akan mengalami kenaikan. Dimana harga kenaikan ini dimulai dari Rp111 ribu hingga Rp38,5 juta perbulan sesuai golongan yang dipakai.
Sebenarnya bagi yang tidak masuk golongan yang disebutkan, tak perlu mengkahawatirkan kabar ini. Karena perumusan yang dibuat untuk menaikan tarif dasar listris dibuat dengan cermat sehingga tepat sasaran dan tak memberatkan para pengguna listrik.
Lantas golongan apa saja yang merasakan kenaikan listrik mulai awal Juli mendatang?
Dilansir dari Suara.com, awalnya pelanggan PLN mendapat subsidi dari pemerintah berupa keringanan tarif dasar listrik. Namun setelah dirundingkan, pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan penyesuaian. Dengan begitu ada golongan masyarakat yang tak akan merasakan dampak kenaikan tarif dasar listrik.
Golongan yang akan mengalami kenaikan yakni mulai dari daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pemerintah (P1, P2, dan P3). Kenaikan tarif listrik ini akan secara merata di seluruh wilayah Indonesia mulai 1 Juli mendatang.
Berikut ini rincian golongan yang merasakan kenaikan tarif listrik naik serta penyesuaian tarifnya.
- Golongan R2 (rumah tangga) dengan daya 3.500 VA - 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P1 (pemerintah) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70 per kWh menjadi Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA maka penyesuaian tarifnya dari Rp1.114,74 per kWh menjadi 1.522,88 per kWh.
Lantas bagaimana dengan pengguna PLN golongan lebih kecil?
Hingga saat ini pemerintah tidak membuat kebijakan kenaikan untuk pelanggan dengan golongan lebih kecil, baik rumah tangga maupun industri kecil. Penyesuaian ini dibuat agar menyetarakan perlakuan pada pelanggan, sehingga ada keadilan dalam pemberian tarif.
Pelanggan yang mengalami kenaikan adalah golongan yang dianggap mampu lepas dari subsidi pemerintah. Sebaliknya, pelanggan dengan daya kecil masih layak mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa subsidi.
Apakah kalian termasuk yang mengalami kenaikan tarif dasar listrik atau tidak? (*)